Gubernur Melki Luncurkan Amnesti Pajak Kendaraan NTT 2026, Denda Dihapus 100 Persen hingga Diskon Tunggakan 30 Persen

file 0000000084b47230bde681574a338f59

“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Yang taat membayar pajak kami beri penghargaan berupa insentif, sedangkan yang masih menunggak kami berikan kesempatan melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan,” ujar Melki dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Melki menjelaskan, seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT menjadi sasaran program ini, baik kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah.

Bagi kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak, pemerintah memberikan kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.

Sementara itu, kendaraan dari luar daerah didorong segera melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT melalui berbagai insentif yang telah disiapkan.

“Semua kendaraan yang beroperasi di NTT, baik kendaraan berpelat NTT maupun kendaraan berpelat luar daerah, kami berikan kemudahan. Yang selama ini taat membayar pajak juga memperoleh insentif. Kendaraan pelat luar yang melakukan mutasi ke NTT juga mendapat berbagai keringanan sehingga nantinya dapat menikmati BBM bersubsidi di NTT,” jelasnya.

Exit mobile version