KUPANG, tv-beritakota.com — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menegaskan larangan pengangkutan hewan ternak secara bersamaan dengan penumpang menggunakan kapal penyeberangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.Hum., setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mencari solusi atas persoalan pengangkutan ternak babi dari Kupang menuju Pulau Sumba.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam pada Rabu,(26/8/2026) di Kantor KSOP Kupang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas III Kupang, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Kota Kupang, Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII, ASDP, serta operator dan pihak terkait layanan angkutan ternak.
Persoalan ini mencuat setelah masih ditemukan praktik pengangkutan babi menggunakan kapal Ro-Ro penumpang yang juga membawa manusia dan kendaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
