“Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi,” tegas Melki.
Ia menambahkan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.
Pemerintah Provinsi NTT juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT agar segera melakukan mutasi dan balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat.
Selain memperoleh berbagai potongan dan kemudahan, kendaraan yang telah menggunakan pelat NTT nantinya dapat menikmati BBM bersubsidi secara legal sekaligus ikut berkontribusi terhadap peningkatan PAD yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
