tv-beritakota.com, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyampaikan sikap tegas menyikapi meninggalnya dokter RS Leona Kefamenanu, dr. E.P.U.P. (dr. Ica), yang diduga berkaitan dengan tekanan dan dugaan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Usai memimpin Apel Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Kupang, Senin (29/6/2026), Gubernur menegaskan bahwa tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Siapa pun orangnya, tanpa kecuali, baik keluarga gubernur, gubernur sendiri, jajaran pemerintah, DPRD, maupun pimpinan lembaga lainnya, tidak boleh mengintervensi dokter, tenaga kesehatan maupun perawat yang sedang menjalankan tugas sesuai SOP,” tegas Melki.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa dr. Ica merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar profesi tenaga kesehatan mendapat perlindungan yang semestinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
