Hukum  

Gubernur NTT : Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Kematian dr. Ica, Siapa Pun Pengintimidasi Harus Diproses

IMG 20260629 WA0019 1

tv-beritakota.com, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyampaikan sikap tegas menyikapi meninggalnya dokter RS Leona Kefamenanu, dr. E.P.U.P. (dr. Ica), yang diduga berkaitan dengan tekanan dan dugaan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Usai memimpin Apel Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Kupang, Senin (29/6/2026), Gubernur menegaskan bahwa tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Siapa pun orangnya, tanpa kecuali, baik keluarga gubernur, gubernur sendiri, jajaran pemerintah, DPRD, maupun pimpinan lembaga lainnya, tidak boleh mengintervensi dokter, tenaga kesehatan maupun perawat yang sedang menjalankan tugas sesuai SOP,” tegas Melki.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa dr. Ica merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar profesi tenaga kesehatan mendapat perlindungan yang semestinya.

Exit mobile version