Dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Melki menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam RUPS Luar Biasa ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari agenda besar transformasi BUMD di NTT agar lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Dalam RUPS itu, pemegang saham menyepakati beberapa keputusan krusial. Selain menerima laporan keuangan dan laporan kinerja Direksi PT Flobamor, RUPS juga memutuskan untuk memberhentikan jajaran pengurus lama.
Sebagai langkah transisi, Yohanes Taka Dosi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Flobamor.
“Kami memberhentikan pengurus lama dan menunjuk Plt Direktur Utama agar roda perusahaan tetap berjalan, sembari menyiapkan proses seleksi direksi yang baru,” ujar Melki.
Menariknya, Gubernur Melki menegaskan bahwa direksi lama tidak serta-merta ditutup peluangnya.
Mereka tetap diperbolehkan mendaftar kembali sebagai calon pengurus, namun harus melalui mekanisme seleksi yang terbuka, objektif, dan profesional melalui panitia seleksi independen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












