tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bersama Kejari Kabupaten Kupang, berkolaborasi dengan Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau, berhasil menangkap Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus perlindungan anak yang buron sejak 2021.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Program Tabur Kejaksaan RI dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
Deny Mahwan Sabat resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Oktober 2024 karena menghindari eksekusi. Ia harus menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021.
Melalui proses hukum tiga tingkat, Deny dinyatakan bersalah atas tindak pidana:
“Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”
Dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan Kronologi Penangkapan, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Kupang mendapat informasi bahwa Deny berada di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Pulang Pisau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












