Berkoordinasi cepat dengan Kejari Pulang Pisau, Deny ditangkap dan diamankan untuk proses lanjutan.
Selanjutnya pada Rabu, 19 November 2025 – Tim Tabur berangkat ke Palangkaraya dan menerima serah terima terpidana. Sore harinya, Deny dibawa ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.
Deny diterbangkan ke Kupang dan tiba di Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan serta administrasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Penangkapan ini menjadi keberhasilan ke-6 Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025.
Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh buronan agar segera menyerahkan diri—karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












