tv-beritakota.com (Kupang, NTT) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.
Adapun identitas terpidana sebagai berikut:
• Nama Lengkap: IBA BOYMAU alias BOY
• Tempat Lahir: Pene-Soe
• Umur/Tanggal Lahir: 52 tahun / 10 Oktober 1972
• Jenis Kelamin: Laki-laki
• Kebangsaan: Indonesia
• Alamat: Jalan Bintang 1 RT.015 RW.015, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
• Agama: Protestan
• Pekerjaan: Tukang
Terpidana IBA BOYMAU alias BOY ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














