tv-beritakota.com (Sumba Barat) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa (17/9/2024) siang menetapkan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, berinisial MNT, Masa Jabatan Tahun 2016-2021 sebagai tersangka.
MNT dijerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075,- dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020,
Penetapan MNT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.
Tim penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat (Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












