Akibat kemahalan harga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.
Penyidik menyangkakan Tersangka dengan menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial MNT selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024,(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












