file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka. Jaksa Langsung Lakukan Penahanan

Avatar photo
IMG 20240918 WA0006

Akibat kemahalan harga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.

Penyidik menyangkakan Tersangka dengan menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial MNT selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024,(*/red)

Baca Juga :  Maraknya Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah Atas Nama Kodam, Asintel Kasdam IX/Udy Angkat Bicara