tv-beritakota.com , Kupang, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Peran Kejaksaan dan Masyarakat” di Kantor Camat Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Ketua RT, serta tokoh pemuda se-Kecamatan Amarasi Timur.
Kecamatan Amarasi Timur dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu daerah yang berisiko tinggi dalam kasus perdagangan orang di NTT.
Faktor utama yang menyebabkan tingginya risiko TPPO di daerah ini adalah tingkat ekonomi yang masih rendah, minimnya akses terhadap lapangan pekerjaan yang layak, serta meningkatnya jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi.
Kabupaten Kupang sendiri merupakan salah satu daerah asal pekerja migran terbanyak di NTT, dengan banyak warga yang mencari peluang kerja di luar negeri, terutama ke Malaysia. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban dengan modus penipuan dan eksploitasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












