file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kejati NTT-  BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur

Avatar photo
IMG 20250220 WA0009

Selain itu, tren pemulangan ibu dan anak PMI juga meningkat, dari 65 kasus pada 2022 menjadi 83 kasus hingga Agustus 2024. Tantangan besar lainnya adalah masalah identitas kependudukan anak-anak yang lahir di luar negeri tanpa dokumen resmi, yang berdampak pada akses mereka terhadap pendidikan dan layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat, serta upaya pencegahan TPPO dapat berjalan lebih optimal guna melindungi hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa.

Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka perdagangan orang di NTT dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. (*/Red)

Baca Juga :  Dana Mark Up Belum Disetor 4,2 Miliar, Kejati NTT Deadline 60 Hari Kepada Pimpinan & Anggota DPRD Kota Kupang