Simon menegaskan, proses pengangkatan bangkai kapal tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Faktor keselamatan pekerja, keselamatan pelayaran, kondisi struktur kapal, serta potensi dampak lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.
Apalagi posisi KM Kuala Emas berada dalam kondisi terbalik di dasar laut sehingga setiap proses pemotongan membutuhkan kajian dan pemeriksaan yang cermat.
Saat ini masih terdapat dua bagian kapal yang belum diangkat, yakni section 4 dan section 5.
Sebelum pekerjaan dilanjutkan, pihak pelaksana telah melakukan pemeriksaan bawah air pada sejumlah titik di area yang akan dipotong.
Dari delapan titik yang diuji, sejauh ini tidak ditemukan adanya minyak yang keluar.
Meski demikian, KSOP meminta agar proses pemotongan tetap dilakukan secara bertahap dan disertai kesiapan sarana penanggulangan apabila kembali ditemukan sisa minyak.
“Sebelum melakukan pemotongan, saya sudah arahkan untuk menyiapkan sarana-prasarana penanggulangan darurat kalau misalnya masih ada sisa minyak,” jelas Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














