Menurut Simon, hal tersebut juga telah menjadi pembahasan dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup maupun jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Namun, bentuk tanggung jawab secara konkret masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan dan dampak tumpahan minyak.
“Bentuk konkret daripada tanggung jawab secara moral ataupun material masih menunggu hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Pengawasan Berlanjut hingga Pekerjaan Selesai
Simon mengatakan, izin pekerjaan pengangkatan bangkai kapal berlangsung sekitar tiga bulan dengan target pekerjaan hingga September 2026.
Namun, target waktu tersebut tidak berarti pekerjaan akan dipaksakan apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan.
Menurutnya, keselamatan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan pekerjaan.
“Prinsipnya kami sangat konsen untuk pengangkatan kerangka kapal supaya tidak mengganggu aktivitas biota di bawah laut maupun aktivitas pelayaran,” tegas Simon.
KSOP Kupang memastikan koordinasi dan pengawasan akan terus dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














