Libatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Konsultan Independen
Untuk memastikan dampak pencemaran dapat diketahui secara objektif, pihak terkait telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan konsultan independen atau oil expert dari Inggris.
Konsultan independen tersebut telah melakukan survei di sejumlah lokasi, sementara tim Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan pengambilan sampel di beberapa titik.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil kolaborasi antara konsultan oil expert dari Inggris dan teman-teman dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Simon.
PT Temas Bertanggung Jawab
Simon juga menegaskan bahwa pemilik kapal memiliki tanggung jawab terhadap kecelakaan kapal dan proses penanganan bangkai kapal, termasuk apabila terjadi insiden yang menimbulkan pencemaran.
Dalam kasus KM Kuala Emas, PT Temas selaku pemilik kapal disebut memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan wreck removal maupun oil removal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














