Di belahan bumi mana pun, ketika hukum dan keadilan dipermainkan, maka bayarannya adalah kekacauan, penindasan, kebengisan, kesewenang-wenangan, dan ekses-ekses negatif lainnya. Karena itu, kekecewaan terhadap hukum harus segera diobati secara sungguh-sungguh melalui langkah yang tepat. Sebab, kekecewaan (grievances) dan kegelisahan kolektif (collective anxiety) yang tak tertangani secara tepat, akan berujung pada apa yang dikenal sebagai sindrom broken windows dalam kriminologi. Itulah mengapa tugas penegakan hukum harus tetap dijaga dari kekotoran, dan ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Selamat memasuki Tahun 2025 menuju Indonesia Emas. (**)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








