
Tugas menegakkan hukum, adalah tugas yang membutuhkan kesungguhan dan keteguhan. Seluruh proses penegakan hukum, selain meminta kecermatan, juga amat sarat dengan godaan. Di situ ada godaan penyalahgunaan kekuasaan, sebab aparat hukum memegang kekuasaan besar. Di situ pula banyak godaan uang, serta tawaran nepotis dan kolutif, sebab orang cenderung cari selamat jika berurusan dengan hukum.

Peluang aparat “masuk angin” pun terbuka lebar. Pasal-pasal hukum yang abstrak dan teknis harus diterjemahkan. Saat inilah, aturan, yang kalau kita baca dalam buku, nyaris sempurna, tapi dalam terapan tidak sesederhana itu. Kata “pelaku” misalnya, gambaran kita sebagai orang di belakang meja, hanya membayangkan sosok abstrak: “orang/pihak yang melakukan pelanggaran”. Tapi dalam praktik, sosok itu tampil dalam ragam “wajah” yang juga komplikatif. Bisa: si “gembel” yang memelaskan hati, bisa juga si “kurus” tapi angker, si “preman” tapi baik hati, si penganggur tapi punya “bintang dua”, atau si parlente yang menggoda iman, dan si – si yang lain yang tidak kalah memikat, yang membuat kita trenyuh, dan juga membuat kita celaka. Oleh karena itu, proses penegakan hukum merupakan proses yang sarat dengan pergulatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








