IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Putra/i NTT Dalam Barisan Penegak Hukum 

Avatar photo
GridArt 20250111 175729817
GridArt 20250111 181630506
Foto – Rudlf Rodja, Herry Nahak, Jhony Asadoma

Tugas menegakkan hukum, adalah tugas yang membutuhkan kesungguhan dan keteguhan. Seluruh proses penegakan hukum, selain meminta kecermatan, juga amat sarat dengan godaan. Di situ ada godaan penyalahgunaan kekuasaan, sebab aparat hukum memegang kekuasaan besar. Di situ pula banyak godaan uang, serta tawaran nepotis dan kolutif, sebab orang cenderung cari selamat jika berurusan dengan hukum.

GridArt 20250111 181501394
Foto – AKBP Rovan R. Mahenu (Kapolres Gresik) dan AKBP Titus Yudho Uly (Kapolres Blitar Kota), AKBP. Pius Loda (Kapolres di Polda Kalsel).

Peluang aparat “masuk angin” pun terbuka lebar. Pasal-pasal hukum yang abstrak dan teknis harus diterjemahkan. Saat inilah, aturan, yang kalau kita baca dalam buku, nyaris sempurna, tapi dalam terapan tidak sesederhana itu. Kata “pelaku” misalnya, gambaran kita sebagai orang di belakang meja, hanya membayangkan sosok abstrak: “orang/pihak yang melakukan pelanggaran”. Tapi dalam praktik, sosok itu tampil dalam ragam “wajah” yang juga komplikatif. Bisa: si “gembel” yang memelaskan hati, bisa juga si “kurus” tapi angker, si “preman” tapi baik hati, si penganggur tapi punya “bintang dua”, atau si parlente yang menggoda iman, dan si – si yang lain yang tidak kalah memikat, yang membuat kita trenyuh, dan juga membuat kita celaka. Oleh karena itu, proses penegakan hukum merupakan proses yang sarat dengan pergulatan.

Baca Juga :  Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum