file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Opini  

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo
IMG 20250107 WA0008

Ketika Penuntut Umum telah memiliki pendirian hukum dengan mengembalikan berkas perkara ataupun menolak membawa perkara tersebut ke pengadilan berdasarkan alasan yuridis, maka secara mutatis mutandis penyidik harus melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut. Penguatan asas dominus litis merupakan bagian integral dalam pembangunan sistem peradilan pidana di Indonesia mengingat peran Jaksa sangat strategis dalam penegakan hukum pidana. (**

 

 

Baca Juga :  Kejati NTT Percepat Penyelesaian Pengadaan Tanah PSN Bendungan Mbay/Lambo