KUPANG, tv-beritakota.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya kembali melanjutkan penanganan ruas jalan Mollo Oetun dan Titus Nau yang belum tuntas dikerjakan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 lalu
Dua ruas jalan yang menjadi perhatian tersebut yakni Jalan Molo–Oetun dan Jalan Titus Nau, yang berada di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sebagai bentuk komitmen penyelesaian pekerjaan, BPJN NTT melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I telah menandatangani kontrak dua paket pekerjaan penanganan ruas Jalan Molo–Oetun dan ruas jalan Titus Nau

PPK 1.1 Provinsi NTT, Paul Hugo Zakarias, S.T., M.T., saat dikonfirmasi pada Senin (02/11/2026), menjelaskan bahwa dua paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari sekitar Rp 15 miliar
Menurutnya, Untuk ruas Jalan Molo–Oetun dan Titus Nau, fokus penanganan diarahkan pada bagian jalan yang belum tuntas dikerjakan.
Paket pekerjaan Jalan Mollo Oetun dikerjakan oleh penyedia jasa CV Tiga Saudagar. sementara ruas Jalan Titus Nau dikerjakan oleh CV.Panca Konstruksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














