IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mengandung merkuri dan hidrokinon, BPOM minta masyarakat tidak gunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW

Avatar photo
images 2

Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Taruna ikrar mengungkapkan, “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM”. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan/takedown tautan yang menjual produk tersebut di berbagai platform penjualan online.

BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut. Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2025 Serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 di Istana Negara