tv-beritakota.com (Jakarta) – BPOM menarik peredaran kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW di seluruh platform penjualan/media online.
Sebanyak 9 produk merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik/dilarang beredar di Indonesia.
Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen. Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali.
“Informasi pelarangan TABITA telah dimuat dalam Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya pada tahun 2013 dan 2023” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. BPOM sebelumnya telah mengumumkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM, TABITA mengandung merkuri dan hidrokinon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












