IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang Digrebek Saat Transaksi Pembelian Samurai langka bernilai Rp 49 triliun

Avatar photo
PLS 768x1024 1
IMG 20250113 WA0018 4170816191
Foto -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi

Berdasarkan pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri.

Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik. Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu, sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, Uang palsu senilai Rp 100 juta, handphone dan satu cek kosong. Saat ini Arif diamanakan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu ini.(*/Tm)

Baca Juga :   9 Calon Pekerja Migran asal Oelpuah diamankan Polda NTT di pelabuhan Fery, Bolok