
Berdasarkan pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri.
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik. Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu, sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi.
Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, Uang palsu senilai Rp 100 juta, handphone dan satu cek kosong. Saat ini Arif diamanakan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu ini.(*/Tm)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












