IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang Digrebek Saat Transaksi Pembelian Samurai langka bernilai Rp 49 triliun

Avatar photo
PLS 768x1024 1

tv-beritakota.com – Bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT,  pada 11 Januari 2025 , Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap sindikat pengedar uang Palsu terorganisir di Kota Kupang saat transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka senilai Rp 49 triliun.

Tim Unit Resmob Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan, membuntuti para pelaku yang awalnya direncanakan akan melakukan transaksi di Hotel Maya, Kota Kupang. Namun, para pelaku ternyata memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kota Kupang.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Dengan sigap, tim bergerak menuju lokasi baru dan berhasil mengamankan tersangka utama, ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000,- senilai Rp 100 juta.

“Penangkapan ASC alias Arif merupakan keberhasilan signifikan dalam mengungkap jaringan sindikat pengedaran uang palsu ini. Polda NTT akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut secara menyeluruh dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.” Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, 13 Januari 2025

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Manusia di Jurang Wolowaru: Polisi Lakukan Penyelidikan dan Identifikasi