tv-beritakota.com – Bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT, pada 11 Januari 2025 , Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap sindikat pengedar uang Palsu terorganisir di Kota Kupang saat transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka senilai Rp 49 triliun.
Tim Unit Resmob Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan, membuntuti para pelaku yang awalnya direncanakan akan melakukan transaksi di Hotel Maya, Kota Kupang. Namun, para pelaku ternyata memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kota Kupang.
Dengan sigap, tim bergerak menuju lokasi baru dan berhasil mengamankan tersangka utama, ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000,- senilai Rp 100 juta.
“Penangkapan ASC alias Arif merupakan keberhasilan signifikan dalam mengungkap jaringan sindikat pengedaran uang palsu ini. Polda NTT akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut secara menyeluruh dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.” Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, 13 Januari 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












