Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Politeknik Negeri Kupang dan Laporan perhitungan Akuntan Profesional, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 ( */ Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












