IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Potensi Kerugian 2, 5 Miliar, Kejari Lembata Blokir Aset Tanah Dan Hotel Milik TSK LYL

Avatar photo
IMG 20240912 WA0022

IMG 20240912 WA0024

Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Politeknik Negeri Kupang dan Laporan perhitungan Akuntan Profesional, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 ( */ Red)

 

Baca Juga :  Kejari Ende Selidiki Dugaan Korupsi DAK dan DAU Spesifik Rp.49 miliar