Kapal tersebut, menurut hasil penyelidikan, direncanakan untuk digunakan dalam upaya penyelundupan manusia menuju Australia.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyelundupan manusia.
Barang bukti tersebut antara lain adalah GPS Garmin yang berisi rute pelayaran dari Kupang menuju Australia sejauh 875 kilometer.
Selain itu, ditemukan pula histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming yang berkaitan dengan informasi tentang situasi pengamanan pantai Australia.
“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit speedboat “TAI SHAN”, GPS Garmin, Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












