IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kepsek SMKN I Larantuka, Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite SMKN 1 Larantuka Tahun 2022.

Avatar photo
IMG 20250703 WA0007

tv-beritakota.com ( Larantuka,NTT)- Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan LYTF, mantan Kepala sekolah (Kepsek) SMKN I Larantuka sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOS dan dana Komite tahun 2022, pada Kamis, (3/7/2025)

Penetapan Tersangka LYTF, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H..

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka diduga kuat melanggar:

• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;

• Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.

Baca Juga :  Pelindo Terminal Petikemas Kupang: Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik Melalui Sosialisasi GCG dan WBS