Meskipun sempat mendapatkan perawatan dan menunjukkan tanda-tanda kesadaran, Fera Kristin Junia Bano akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada pukul 04.00 WITA, Selasa, 14 Januari 2025.
Kematian bayi malang tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat. Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan yang luas.
Pihak kepolisian Polres Kupang telah mengamankan Deningsi Bano Beti sebagai terduga pelaku. Saat ini, Deningsi sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kupang untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, untuk memastikan seluruh aspek kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai dalam rumah tangga, serta perlunya perlindungan bagi anak-anak dari dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(“/AT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












