tv-beritakota.com – Insiden tragis mengguncang Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin sore, 13 Januari 2025.
Seorang bayi perempuan bernama Fera Kristin Junia Bano, berusia 1 tahun 7 bulan, meninggal dunia akibat insiden yang diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga orang tuanya, Deningsi Bano Beti (27), ibu korban, dan suaminya, Kornalius Marion Bano (25). Kejadian ini terjadi di rumah korban, yang berlokasi di RT 08 RW 04 Desa Soba.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.
” Pihak kepolisian telah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses autopsi juga akan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi Fera dan memastikan tidak ada unsur pidana lain yang terlibat” ungkapnya.
Dikatakannya, Tragedi kematian bayi Fera Kristin Junia Bano, berusia 1 tahun 7 bulan, di Desa Soba, Kabupaten Kupang, NTT, pada 13 Januari 2025, bermula dari perselisihan berkepanjangan antara orang tuanya, Kornalius Marion Bano (25) dan Deningsi Bano Beti (27).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












