Pelapor, P.P. (56 tahun), ibu korban O.A.M (18 tahun) , melaporkan Y.J. (53 tahun) atas dugaan persetubuhan anak yang terjadi berulang kali sejak 2016 (saat korban kelas 5 SD) hingga Februari 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Korban, merasa tertekan, melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya ke polisi.
Laporan polisi bernomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT diterima atas dugaan persetubuhan berulang yang dilakukan pelaku di rumahnya.Ibu korban, P.P., berharap keadilan ditegakkan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan untuk anak kami, agar tidak ada lagi korban seperti ini,” kata P.P, ibu korban, dengan penuh haru.

Polres Sikka telah menerima laporan, membuat laporan polisi, dan meminta visum untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H.,S.I.K.,M.M.,melalui Kasubsi PIDM Humas IPTU Yermi Soludale, menyatakan akan menangani kasus ini secara serius, profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberi perlindungan maksimal kepada korban,” ujar IPTU Yermi Soludale.
Kepolisian telah memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban dan penanganan hukum yang tepat.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan mendukung proses hukum serta menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, serta pentingnya proaktif melaporkan kasus serupa. (*/TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












