tv-beritakota.com (Lembata)- Setelah menetapkan LYL, selaku Direktur CV.Lembata Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas PUPR Kab. Lembata . TA 2022, Tim Penyidik Kejari Lembata melakukan pemblokiran aset – aset tanah milik tersangka.
Upaya pemblokiran aset tersangka oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pelacakan Aset yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dengan Nomor: PRINT-296/N.3.22/Fd.1/08/2024,
Jaksa Penyidik mengeklaim upaya pemblokiran tersebut sebagai upaya melakukan penyelamatan kerugian negara.
Proses pemblokiran aset tanah milik Tersangka LYL dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata agar tidak dipindah tangankan maupun dijadikan jaminan pada pihak Bank.
Aset tanah milik Tersangka LYL yang sudah diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dengan total luas tanah 75.628 m3, terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Lembata, yaitu di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
