Dirumah salah satu warga di Desa Oesao tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku menganiaya korban.
Pengejaran terus dilakukan hingga hari Minggu (15/9) dini hari pukul 01.0 wita, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Di Kotabes tim Resmob berhasil menangkap pelaku. Dari sinilah terduga pelaku digiring ke Polsek Amarasi untuk dilakukan introgasi awal dan dilakukan penggeledahan badan hingga menyita sejumlah barang bukti yang dibawa terduga pelaku AM.
Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap Korban Bastian Sakol dengan cara di bacok dengan sebilah sabit / celurit di kepalanya sebanyak 7 kali, dan memotong tangan korban sebanyak 3 kali, memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan dan Karena masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah dan membawa sabit / celurit di simpan di bawah bantal di rumah korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












