IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT sita tanah milik Negara seluas 99.785 M² di Oesapa. Potensi kerugian negara ditaksir Rp.900 Miliar

Avatar photo
IMG 20250528 WA0035

Modus Operandi: Penjualan Tanah Negara oleh Pihak Tak Berwenang

Tanah yang sudah bersertifikat atas nama negara tersebut, secara melawan hukum diperjualbelikan oleh oknum-oknum seperti:

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

• Bahwa YONAS KONAY telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kepada :

a. CHARLY YAPOLA sesuai kuitansi tanggal 02 Oktober 2017 dengan Harga Rp. 300.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dengan menggunakan nama anak Charly Yapola yang bernama ARDIE TRIO YAPOLA sebagai pembeli, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, hingga saat ini sudah sebagian besar yang dicicil sisanya akan dilunasi setelah sertifikat diserahkan kepada CHARLY YAPOLA;

b. YOHANA H. LADA SITTA yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 306/PEM.PH/CKL/XI/2020 tanggal 17 September 2020, Yohana H. Lada Sitta selaku penerima hak, Yohanes Konay selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh Kiai Kia, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima dengan Harga Rp. 750.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil sejak tahun 1984 hingga lunas;

Baca Juga :  Peringati Hakordia, Kajati NTT Sorot Pentingnya Moralitas dan Integritas Aparat Penegakan Hukum