IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penyelundupan 5 WNA Asal China, Polda NTT Serahkan Tersangka Rahman Ke Kejati NTT 

Avatar photo
IMG 20240913 WA0013

Tersangka Habibur Rahman merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Ketiga tersangka tersebut dijatuhi vonis rata-rata 7 tahun penjara. Mereka diduga berupaya menyelundupkan lima korban ke Australia, terdiri dari satu warga negara India, satu warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Bangladesh.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain dua unit handphone, satu iPad, lampiran rekening koran bank BRI, satu lembar cetakan KITAS, dan bukti screenshot percakapan yang terkait dengan kasus penyelundupan manusia ini.

Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur. Habibur Rahman kini tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/Red)

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Dugaan Penyimpangan Senpi Dinas Sejak 2017, Sejumlah Senjata Berhasil Diamankan