file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kasus pembunuhan berencana Manulai II, 4 Tersangka diancam hukuman seumur Hidup

Avatar photo

“Berawal pada tanggal 7 Februari 2025 sore, korban dengan berjalan kaki mengenakan kaos hitam dengan tulisan The Power of SH Terate (yang menunjukkan nama dari perguruan silat PSHT), melewati kosan saksi MT di Kelapa Lima. Korban menegur saksi MT, lalu ikut dalam acara ulang tahun yang akan diadakan saksi MT di kamar kosnya di Kelapa Lima,” ungkap mantan penyidik Bareskrim Polri ini.

Di dalam kamar kos, korban bersama dengan anggota PSHT, yakni lima orang saksi dan keempat tersangka konsumsi miras, hingga sekira pukul 00.00 WITA, saksi Y mendapati bahwa korban bukan merupakan anggota PSHT, sehingga memberikan info ke para tersangka.

Keempat tersangka lalu mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban, dengan cara mengajak korban keluar tanpa memberitahukan kemana tujuannya, namun hanya menyampaikan untuk ikut saja. Dengan mengendarai 2 sepeda motor, korban lalu dibawa oleh para tersangka ke Manulai Dua.

Dalam perjalanan ke Manulai Dua, tersangka GSB dan SK berhenti sebentar atau singgah di tempat kerja dari tersangka SSN di daerah Sikumana, untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang, yang kemudian diselipkan di pinggang tersangka GSB.

Baca Juga :  Kasus dugaan korupsi Rehab gedung Imigasi Atambua, Penyedia kembalikan uang Rp.304.juta ke Kejati NTT