Dana Mark Up Belum Disetor 4,2 Miliar, Kejati NTT Deadline 60 Hari Kepada Pimpinan & Anggota DPRD Kota Kupang

IMG20241010151244

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT.(*/Tom)

Exit mobile version