Dana Mark Up Belum Disetor 4,2 Miliar, Kejati NTT Deadline 60 Hari Kepada Pimpinan & Anggota DPRD Kota Kupang

IMG20241010151244

tv-beritakota.com – Kejaksaan Tinggi NTT terus menunjukan komitmennya untuk memberantas kasus mark up pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura serta Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.

Hal ini ditunjukkan melalui proses penyerahan kerugian keuangan negara/daerah Kota Kupang sebesar Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah dari Kejaksaan Tinggi NTT yang diwakili Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH.,kepada Inspektorat Kota Kupang melalui Walikota Kupang yang diterima langsung oleh Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, Kamis ( 10/10/2024) siang di kantor Kejati NTT.

Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH.,menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui operasi intelijen telah melakukan pemulihan Keuangan Daerah yang signifikan.

Exit mobile version