IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dana Mark Up Belum Disetor 4,2 Miliar, Kejati NTT Deadline 60 Hari Kepada Pimpinan & Anggota DPRD Kota Kupang

Avatar photo
IMG20241010151244

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT.(*/Tom)

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Lokal NTT, Jajaran Kejaksaan Siap Kenakan Pakaian Tenunan Setiap Hari Jumat