Azhary juga menambahkan bahwa secara keseluruhan, PJN 1 telah mengusulkan lima paket kegiatan IJD, yang tersebar di beberapa kabupaten:
Dua paket di Pulau Sumba.
Satu paket di Kabupaten Kupang.
Satu paket di Kabupaten Rote Ndao.
Satu paket di Kabupaten Sabu Raijua.
“Kami masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Jika dananya sudah masuk dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), berarti proses selanjutnya dilakukan tender.
Sebagaimana diketahui, program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Inpres tersebut menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, terutama melalui perbaikan jalan provinsi serta jalan kabupaten dan kota yang mengalami kerusakan.
Tujuannya tak hanya memperlancar arus logistik, tetapi juga membuka potensi ekonomi lokal, khususnya di sektor pangan dan energi.( Tom/*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












