tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun 2025 tahap 1 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin dekat dengan realisasi.
Hal ini ditandai dengan masuknya sejumlah usulan paket kegiatan IJD ke dalam daftar prioritas proyek (DPP) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Proyek IJD tahap 1 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan dan energi di NTT, yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan mempermudah distribusi hasil pertanian dan sumber daya energi di daerah.
Dalam pelaksanaan IJD tahap 1 ini, hanya dua Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT yang masuk daftar DPP oleh Bappenas, yaitu PJN Wilayah 1 dan PJN Wilayah 2.

Menurut Kasatker PJN Wilayah 2, Fahrudin, lokasi pelaksanaan IJD tahap 1 yang telah ditetapkan berada di ruas jalan Simpang Balibo-Umasukaen, Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












