IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Progres IJD NTT 2025: 19 Paket Tuntas, 4 Paket MYC Rampung Mei–Juni 2026. KPIJ: Skema IJD 2026 Berbasis Koridor Distribusi

Avatar photo
file 00000000c85471faa042e894cc29ce74

“Sekarang sistemnya berbeda. Sebelum mengusulkan ruas jalan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan koridor,” jelasnya.

Koridor yang dimaksud merupakan rangkaian ruas jalan yang menghubungkan pusat produksi dengan pusat distribusi, seperti pelabuhan, bandara, pasar, maupun pusat pemerintahan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong swasembada di berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, hingga komoditas unggulan seperti garam.

“Pusat produksi bisa berupa sawah, kebun jagung, tambak garam, dan lainnya. Dari titik produksi tersebut, trase jalan akan ditelusuri hingga ke pusat distribusi, bahkan sampai ke jalur ekspor,” tambahnya.

Setelah koridor didaftarkan dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, barulah usulan ruas jalan dapat diajukan untuk penanganan IJD.

“Biasanya pemerintah daerah mengusulkan banyak ruas sekaligus, bisa 10 hingga 15 ruas. Nantinya akan disesuaikan dengan koridor yang telah ditetapkan. Jika masuk dalam koridor, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Progres 65 Persen, Pembangunan Jalan Wolokela–Late Perkuat Konektivitas dan Akses Layanan Dasar di Ngada