“Data sebanyak 19.543 unit RTLH yang kami serahkan hari ini telah melalui proses verifikasi. Kami sudah melakukan pengecekan by name by address, termasuk memastikan identitas penerima melalui KTP dan verifikasi lapangan,” jelas Benyamin.
Ia menambahkan, data tersebut akan kembali diverifikasi oleh tim Balai Perumahan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan BSPS.
Program BSPS sendiri memberikan bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.
Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, di antaranya memiliki tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah, serta telah memiliki rumah yang memerlukan peningkatan kualitas agar menjadi layak huni.
“Program ini bukan untuk membangun rumah baru, tetapi membantu masyarakat memperbaiki rumah yang sudah ada agar menjadi rumah layak huni,” tegasnya.
Benyamin menyebutkan, usulan RTLH tersebut berasal dari seluruh kabupaten dan kota di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












