“Penghunian dan serah terima tahap satu ini menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Dirjen Cipta Karya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,” tambahnya.
Pembangunan perumahan khusus bagi para pejuang eks Timor Timur ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam RPJMN tersebut, Pemerintah mencanangkan program prioritas berupa peningkatan fasilitas hunian baru melalui pembangunan rumah khusus serta percepatan pembangunan daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kabupaten Kupang.
Dukungan pembangunan rumah khusus ini juga diperkuat dengan adanya:
Surat usulan dari Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKTT) kepada Presiden pada tanggal 16 Maret 2022, yang berisi usulan pembangunan rumah bagi warga pejuang eks Timor Timur. Serta Surat keputusan Bupati Kupang tanggal 27 Mei 2022, yang berisi daftar nama kepala keluarga calon penerima manfaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
