Tahapan selanjutnya adalah evaluasi penawaran berdasarkan mekanisme mini kompetisi. Setelah proses evaluasi awal, hasilnya akan dibahas bersama tim peneliti dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, penetapan pemenang belum dapat langsung dilakukan karena masih menunggu kepastian terkait DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk pendanaan program IJD dari pemerintah pusat.
Ryanto menjelaskan bahwa setelah calon penyedia dinyatakan memenuhi persyaratan dan proses penetapan dapat dilanjutkan, terdapat batas waktu 14 hari kalender untuk menetapkan pemenang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, proses mini kompetisi dapat dinyatakan gugur.
Karena itu, kepastian pendanaan menjadi salah satu faktor penting agar proses pengadaan dapat segera dituntaskan dan pekerjaan fisik bisa dimulai sesuai jadwal.
Target Pelaksanaan 60 Hari Kalender
Ryanto berharap seluruh tahapan administrasi dan pengadaan dapat berjalan lebih cepat sehingga pekerjaan fisik tidak mengalami keterlambatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














