“Kalau hasil evaluasi menunjukkan tidak perlu selebar 5,5 meter, maka lebar 4 meter juga diperbolehkan. Tujuannya agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas karena panjang ruas yang ditangani menjadi lebih besar,” jelas Mahmah.
Ia menambahkan, setiap paket usulan dibatasi dengan nilai maksimal Rp50 miliar. Apabila nilai usulan melebihi batas tersebut, sistem SiTIA secara otomatis tidak akan memprosesnya.
Dalam proses verifikasi, BPJN NTT juga memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap, termasuk status lahan, izin kawasan hutan apabila melintasi area kehutanan, keberadaan utilitas, hingga potensi hambatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan konstruksi.
Menurut Mahmah, langkah tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko agar paket yang nantinya ditetapkan benar-benar siap dilaksanakan dan tidak mengalami kendala saat memasuki tahap pekerjaan.
“Kalau masih ada persoalan perizinan atau kesiapan lainnya yang berpotensi menghambat pelaksanaan, lebih baik kami coret sejak awal. Tujuannya agar PPK tidak mengalami kesulitan saat pekerjaan berlangsung di lapangan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












