tv-beritakota.com, KUPANG – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan verifikasi dan validasi terhadap 97 paket usulan penanganan jalan daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota untuk Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026.
Sebanyak 97 paket usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Aplikasi Sinergitas, Transparansi, Integrasi, dan Akuntabel (SiTIA).
Saat ini seluruh usulan memasuki tahapan verifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesiapan teknis, serta kelayakan pelaksanaan sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN NTT, Mahmah Dian Mahendra, S.T., M.T., mengatakan seluruh pemerintah daerah di NTT telah menyampaikan usulannya dan kini sedang diverifikasi secara bersama-sama oleh BPJN NTT, Pemerintah Provinsi NTT, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Semua pemerintah daerah sudah mengusulkan melalui aplikasi SiTIA. Sekarang kami melakukan verifikasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebelum diteruskan ke tahapan berikutnya,” kata Mahmah saat dikonfirmasi di sela kegiatan Verifikasi dan Validasi Usulan Penanganan Jalan Daerah melalui skema Inpres Nomor 11 Tahun 2025 di Kupang, Kamis (2/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












