IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Sopron Tangkas, DPO Korupsi RSUD Ben Mboi Ruteng Ditangkap  di Batam, Status Langsung Naik Jadi Tersangka

Avatar photo
IMG 20251204 WA0001

tv-beritakota.com (Batam) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Manggarai, dibantu Intel Kejari Batam dan Polsek Lubuk Baja, berhasil menangkap Sopron Tangkas, saksi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng (TA 2020), Selasa (2/12/2025)

Sopron sebelumnya dipanggil tiga kali oleh penyidik namun tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Setelah diamankan dan diperiksa di Kejari Batam, penyidik Kejari Manggarai menetapkan Sopron sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Tim yang dipimpin Kasi Intel Putu Cakra Ari Perwira dan Kasi Pidsus Leonardo Krisnanta Da Silva melakukan pelacakan di Kota Batam, pada Selasa (2/12/205).

Melalui teknologi GPS dan koordinasi dengan Intel Kejari Batam (Loddy Hot Prima dan Toto Siahaan), posisi Sopron terdeteksi di Kelurahan Baloi Indah, Lubuk Baja.

Tim kemudian menggandeng Polsek Lubuk Baja untuk melakukan penyisiran di sekitar titik koordinat.

Tim gabungan berhasil mengunci lokasi Sopron di Perumahan Baloi Mas Indah, Jl. Orchid Garden.

Baca Juga :  Wakapolda NTT Pimpin Apel Operasi Zebra Turangga 2025: Siap Tegakkan Disiplin Lalu Lintas