Sopron ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejari Batam untuk diperiksa.
Setelah melalui proses penyelidikan, Pada 3 Desember 2025, Sopron diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Surabaya, lalu melanjutkan penerbangan ke Kupang.
Selama perjalanan, ia bersikap kooperatif. Setiba di Kupang, Sopron langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk proses hukum selanjutnya di wilayah Kejati NTT.
Penangkapan ini menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025, sekaligus bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memburu buronan dan menegakkan hukum.
Jaksa Agung kembali mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












