IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Sopron Tangkas, DPO Korupsi RSUD Ben Mboi Ruteng Ditangkap  di Batam, Status Langsung Naik Jadi Tersangka

Avatar photo
IMG 20251204 WA0001

Sopron ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejari Batam untuk diperiksa.

Setelah melalui proses penyelidikan, Pada 3 Desember 2025, Sopron diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Surabaya, lalu melanjutkan penerbangan ke Kupang.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Selama perjalanan, ia bersikap kooperatif. Setiba di Kupang, Sopron langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk proses hukum selanjutnya di wilayah Kejati NTT.

Penangkapan ini menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025, sekaligus bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memburu buronan dan menegakkan hukum.

Jaksa Agung kembali mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum.(*/Red)

 

Baca Juga :  Terbaru, berkas perkara Eks Kapolres Ngada dinyatakan P21 dan siap disidangkan