tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Senin (17/11/2025), Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Turangga TA 2025 di halaman Mapolda NTT.
Apel ini menandai dimulainya operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakan Wakapolda, ditekankan kembali visi reformasi Polri dan Polri Presisi.
Polri ditegaskan sebagai pelayan publik yang bekerja dengan ketulusan dan upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Operasi Zebra tahun ini bertujuan meningkatkan keselamatan, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas, dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009.
Operasi Zebra Turangga 2025 mengedepankan langkah preventif, dan humanis. Penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif melalui ETLE mobile, ETLE statis, serta tilang manual untuk pelanggaran yang berpotensi fatal.
Wakapolda menegaskan pentingnya sinergi antar instansi agar tujuan operasi dapat tercapai, seperti meningkatnya disiplin masyarakat, menurunnya pelanggaran dan kecelakaan, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Kepada personel, beberapa arahan penting turut disampaikan, antara lain:
• bekerja secara terpadu,
• mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif,
• meningkatkan kehadiran di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan,
• menjaga integritas tanpa melakukan pelanggaran,
• serta aktif melawan hoaks terkait operasi.
Di akhir amanat, Wakapolda menyampaikan harapan agar seluruh personel diberi perlindungan dalam melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2025.
Apel gelar pasukan ini diikuti seluruh personel Polda NTT dan instansi terkait. Total 895 personel dikerahkan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas selama operasi berlangsung.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












