Temuan itu kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim Bidpropam Polda NTT hingga kembali ditemukan tujuh pucuk senjata api lainnya di wilayah hukum Polda NTT.
Pengembangan kasus dilakukan secara intensif dan berbasis alat bukti hukum yang sah.
Hasil pendalaman mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset senpi yang terjadi pada tahun 2017 dan berhasil dibongkar kembali pada awal Oktober 2025 oleh tim gabungan Bidpropam dan Biro Log Polda NTT.
Dalam proses tersebut, satu personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahkan, para pelaku terkait disebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini menjalani pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTT dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan senjata api dinas serta memperkuat integritas institusi Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
