Hukum  

Dosen di Kupang Jadi DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Buron Lintas Pulau Akhirnya Dibekuk di Batam

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menunjukkan tersangka dosen berinisial YPSB yang menjadi DPO kasus penipuan dan penggelapan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota.

tv-beritakota.com, Kupang – Pelarian seorang dosen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan serangkaian kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berakhir.

Setelah hampir tiga tahun berpindah-pindah kota di berbagai wilayah Indonesia untuk menghindari kejaran aparat, pria berinisial YPSB (46) berhasil ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Keberhasilan penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Kupang Kota.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik Satreskrim.

Dalam konferensi pers itu, tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Polisi mengungkapkan bahwa YPSB diduga terlibat dalam empat laporan polisi berbeda dengan modus yang beragam, mulai dari penggelapan kendaraan, penggelapan sertifikat tanah, hingga penipuan jual beli tanah menggunakan dokumen palsu.

“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu,” ujar Kapolresta Kupang Kota.

Exit mobile version