tv-beritakota.com, Kupang – Pelarian seorang dosen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan serangkaian kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berakhir.
Setelah hampir tiga tahun berpindah-pindah kota di berbagai wilayah Indonesia untuk menghindari kejaran aparat, pria berinisial YPSB (46) berhasil ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Keberhasilan penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Kupang Kota.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik Satreskrim.
Dalam konferensi pers itu, tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Polisi mengungkapkan bahwa YPSB diduga terlibat dalam empat laporan polisi berbeda dengan modus yang beragam, mulai dari penggelapan kendaraan, penggelapan sertifikat tanah, hingga penipuan jual beli tanah menggunakan dokumen palsu.
“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu,” ujar Kapolresta Kupang Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
